RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi V DPRD Riau membidangi kesehatan berencana akan memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Riau guna memastikan kandungan dalam vaksin Measles Rubella (MR) yang masih kontroversial.
Ketua Komisi V Aherson mengungkapkan saat ini masyarakat memang sudah diresahkan terkait penerapan program vaksinasi MR di sekolah-sekolah yang dinilai mengandung daging babi.
"Kita kroscek dulu ke Dinas Kesehatan, kan mereka lebih paham tentang kandungan-kandungan dalam vaksin itu," ujar Politisi Demokrat ini, Selasa, 21 Agustus 2018.
Selain memanggil Dinas Kesehatan, DPRD Riau juga akan memanggil Dinas Pendidikan karena vaksin ini juga menyasar kepada anak-anak sekolah.
Baca Juga Vaksin MR Haram Tapi Dibolehkan, Ini Penjelasan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau juga tidak luput dari undangan DPRD Riau, mengingat MUI memiliki kewenangan atas halal atau tidaknya penggunaan suatu produk.
"Pendapat MUI Riau juga akan kita minta, setelah semua data kita kumpulkan baru kita buat rekomendasi," tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin measles rubella (MR) produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram. Meski begitu ada poin yang menyebut vaksin MR ini boleh dipakai.
MUI menyebut vaksin MR haram lantaran dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id