Begini Isi Fatwa MUI Soal Vaksin MR

ilustrasi-pemberian-vaksin2.jpg
(Suara.com)


RIAU ONLINE - Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) diperbolehkan kendati Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan vaksin tersebut mengandung babi dalam proses produksinya. Vaksin MR diperbolehkan karena alasan darurat.

Keputusan ini tertuang pada Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.

Fatwa itu terdiri dari tiga bagian penjelasan. Bagian pertama berisi ketentuan hukum yang terdiri dari empat poin.

Berikut isi lengkap Fatwa tersebut berdasarkan laman resmi Majelis Ulama Indonesia, mui.or.id, yang dilansir dari CNN Indonesia, Selasa, 21 Agustus 2018:

Baca Juga Vaksin MR Haram Tapi Dibolehkan, Ini Penjelasan MUI 

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 33 Tahun 2018
Tentang
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Dengan bertawakal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :



a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah)

b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci

c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Kedua : Rekomendasi

1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
08 Dzulhijjah 1439 H
20 Agustus 2018 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA
Ketua

DR.H. ASRORUN NI'AM SHOLEH, MA
Sekretaris

Vaksin MR sempat jadi kontroversial karena kehalalannya. Beberapa daerah bahkan memutuskan untuk menunda pemberian vaksinasi MR sampai ada keputusan halal dari MUI.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id