Gaji PNS akan Naik 5 Persen

Ilustrasi-Rupiah.jpg
(internet)

RIAUONLINE, JAKARTA - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menaikkan gaji pokok dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun pada tahun depan.

Sekadar informasi dalam gaji PNS tercatat sudah tiga tahun tidak naik. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok.

"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ungkapnya kata Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 16 Agustus 2018 semalam.

Dikutip dari Liputan6.com, dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi.

Diantaranya melalui penerapan sistem pemerintahanberbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.

Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat.

Pemerintah juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untukmemberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.



"Peningkatan kualitasdan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjagakesejahteraannya," terangnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga membenarkan adanya rencana kenaikan gaji untuk PNS pada tahun depan.

Namun besarannya akan berbeda antara yang pusat dan daerah. Hal tersebut sesuai dengan kemampuan dari daerah masing-masing.

"Artinya termasuk tukin untuk kementerian lembaga pusat. Untuk daerah termasuk tukin sesuai kemampuan daerah, artinya tukin mereka tidak sama dengan kementerian lembaga," ungkapnya seperti dikutip dari Merdeka.com.

"Karena kemarin enggak naik makanya tahun depan naik. Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjument yang tahun ini sudah tertahan," ujarnya.

Selain menaikkan gaji, pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi PNS di tahun depan.

"Tahun depan kita akan gunakan policy THR dan gaji ke-13 sama dengan tahun ini. Seperti disampaikan DAU-nya yang sekarang ditransfer ke daerah sudah mempertimbangkan THR dan gaji ke-13. Kalau di daerah namanya gaji ke-13 dan gaji ke-14," ungkap dia.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id