Buron 2 Tahun, Oknum Teller Bank Ini Tilap Dana Nasabah Rp 444 juta

Korupsi-ilustrasi.jpg
(Kompas)


RIAU ONLINE, PELALAWAN - Seorang wanita buronan kasus tindak pidana korupsi Dana Amanah Pelalawan, Minggu (12/8/2018) malam. Wanita berinisial NAP alias Nadya itu ditangkap setelah dua tahun menghilang.

Satreskrim Polres Pelalawan menangkap NAP di rumahnya di di Jalan Arbes Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Wanita berusia 28 tahun itu menjadi tersangka tunggal dakam kasus Tipikor BPR Dana Amanah Pelalawan pada 2015-2016 silam. Ia merupakan teller bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy mengungkapkan tersangka ketahuan membobol dan menguras rekening milik seorang nasabah hingga habis. Tersangka, kata Teddy, menguras rekening nasabah secara bertahap hingga Rp 444 juta.

"Dana nasabah yang diambil tersangka dari rekeningnya mencapai Rp 444 juta. Dikuras secara bertahap oleh oknum teller ini," ungkap Teddy, Senin, 14 Agustus 2018.

Pembobolan rekening nasabah yang dilakukan NAP kemudian diketahui korban atau pemilik rekening berinisial TSU saat mendatangi kantor BPR Dana Amanah Pelalawan pada 23 Juni 2016.

Baca Juga 2 Tahun Hilang, Buronan Kasus Korupsi Ini Diamankan di Pelalawan



Saat itu TSU melakukan komplain terhadap dana di buku tabungannya yang menghilang begitu saja. Padahal, ketika dikonfirmasi korban mengaku tidak pernah melakukan transaksi penarikan dan tidak ada pengambilan terhadap dana itu.

"Penarikan yang mencurigakan itu terjadi sebanyak 22 kali dengan total Rp 444 juta. Memang atas nama korban, tapi ia tak pernah melakukannya," kata Teddy.

Korban lantas menuntut dananya yang hilang itu dikembalikan. BPR Dana Amanah selanjutnya, membayar kembali tabungan korban sebanyak saldo awal hingga akhirnya perusahaan daerah itu mengalami kerugian.

Anggaran BPR Dana Amanah Pelalawan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan. Berdasarkan hasil penyelidikan internal, pelaku pembobolan rekening nasabah itu mengarah pada oknum teller yang saat itu adalah NAP alias Nadya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan NAP ditetapkan sebagai tersangka. Lantas, NAP melarikan diri selama dua tahun hingga berhasil ditangkap pada Minggu malam lalu. (****)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id