Begini Modus Oknum Teller BPR di Pelalawan Kuras Rekening 2 Nasabah

ILUSTRASI-KORUPSI-2.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian mengungkap bahwa NAP (28), tersangka kasus Tipikor BPR Dana Amanah Pelalawan merupakan teller BPR Dana Amanah menguras rekening milik nasabah sepanjang tahun 2015 sampai 2016.

Dikatakan Teddy, NAP yang saat itu menjabat teller Perusahaan Daerah (PD) itu membobol rekening milik korban, TSU yang merupakan nasabah BPR Dana Amanah Pelalawan sebanyak 22 kali penarikan. Dari aksi pembobolannya itu, total dana nasabah yang diambil sebanyak Rp.435.950.000.

"Setelah dihitung ulang total dana nasabah yang diambil pelaku sebanyak Rp.435.950.000. Saat ini tersangka sedang diperiksa secara intensif," kata Teddy, Senin, 14 Agustus 2018.

Saat nasabah akan melakukan penarikan tunai pada rekening miliknya, diketahui ternyata saldonya sudah tidak ada. Korban kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada pihak BPR Dana Amanah dan meminta agar dana miliknya dikembalikan.

Baca Juga Buron 2 Tahun, Oknum Teller Bank Ini Tilap Dana Nasabah Rp 444 Juta

Pimpinan BPR Dana Amanah melakukan audit internal dan pemeriksaan khusus terkait transaksi mencurigakan di bank tersebut. Tim juga melakukan interogasi terhadap tersangka NAP yang saat itu menjabat sebagai teller.

Menurut Teddy, tersangka mengaku telah melakukan penarikan dana nasabah dengan modus memalsukan slip penarikan termasuk tanda tangan nasabah.



"Tersangka mengakui telah melakukan penarikan dana nasabah sebanyak itu. Dengan cara memalsukan slip penarikan termasuk tanda tangan nasabah. Lalu mencairkan dana tersebut," ungkap Teddy.

Sementara, tersangka menggunakan uang nasabah yang dibobolnya untuk keperluan pribadi. Mengingat PD BPR Dana Amanah Pelalawan merupakan perusahan daerah yang biaya operasionalnya bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan, sehingga atas perbuatan tersangka Pemda Pelalawan mengalami kerugian dan melaporkan ke Polres Pelalawan.

Klik Juga 2 Tahun Hilang, Buronan Kasus Korupsi Ini Diamankan di Pelalawan

Dalam proses penyidikan, penyidik meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

Laporan hasi audit BPKP Riau pada 7 April 2017 silam, total kerugian negara sebesar Rp.444.000.000. Jumlah itu terdiri dari uang tabungan nasabah atas nama TSU sebesar Rp 435.950.000 dan Rp 8.050.000 uang tabungan nasabah lain atas nama CAR. Dengan demikian, NAP telah menguras rekening milik dua nasabah.

Saat ini tersangka NAP harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (****)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id