Korupsi Pembangunan Gedung, Eks PD II Fisipol UR Segera Diadili

Ilustrasi-pengadilan2.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (UR) dengan tersangka Heri Suryadi, dan Ruswandi, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Eks Pembantu Dekan II Fisipol dan kontraktor itu segera diadili.

Panitera Muda Tipikor Pekanbaru, Denni Sembiring, mengatakan, berkas perkara diterima pihaknya, Rabu sore, 13 Agustus 2018.

Baca: Korupsi Pembangunan Fisip, Jaksa Tahan Mantan PD II UR

"Tersangkanya Heri Suryadi, mantan Pembantu Dekan II Unri dan Ruswandi selaku kontraktor," ujar Denny.

Denny mengatakan, berkas tersebut akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

"Kita tunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya," kata Denny.

Saat ini, Heri Suryadi menjalani masa tahanan di Lapas Klas IIA Pekanbaru dan Ruswandi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Keduanya dijebloskan ke tahanan pada Senin, 30 Juli 2018 lalu.



Sebelumnya, Heri Suryadi sudah ditahan di Lapas Batam karena terlibat korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam, tempatnya bekerja selepas berhenti dari Unri. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara Ruswandi adalah mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) sekaligus Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisip Unri. Selain perkara korupsi, saat ini ia juga sedang menjalani proses persidangan dugaan perusakan bersama mantan Asisten II Setdaprov Riau, Nasrun Efendi.

Dugaan korupsi pembangunan gedung Fisipol Unri, perkara ini juga menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah berinisial Z selaku PNS di Unri, selanjutnya ada BJ selaku pihak swasta, dan EG selaku PNS.

Informasi dihimpun, Z yang merupakan dosen di Unri, menjabat selaku Ketua Tim Teknis pembangunan proyek yang dilakukan pada 2012 lalu. Sementara BJ dari pihak rekanan, dan EG merupakan mantan Kabag ULP Pemprov Riau.

Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri tahun 2012 lalu. Penyimpangan sudah terlihat dari awal proses lelang yang gagal hingga dua kali hingga panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

Diduga proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Z. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Z. Adapun pihak yang diduga memalsukan berinisial W.

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Rekanan juga tidak dikenakan denda dalam proyek Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012.

Audit BPKP Riau, terdapat kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id