RIAUONLINE, PANGKALAN KERINCI - Tak ada kapok-kapoknya penjual miras jenis tuak suling di Pangkalan Kerinci ini.
Meskipun sudah pernah terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan. Nyatanya, mereka kembali lagi berjualan di dekat permungkiman warga di Jalan Cinta Damai, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE menjelaskan, pihaknya mengetahui operasional kedai tersebut dari intelejen.
Kemudian pada Kamis 2 Agustus 2018 sore kemarin, lapak penjualan tuak tersebut dirazia personil Satpol PP.
Tuak yang berasal dari Pulau Nias Provinsi Sumatera Utara ditertibkan dan pemiliknya dilarang untuk melanjutkan usaha tersebut.
"Sebenarnya lapak ini sudah dua kali kita tertibkan. Tapi masih saja membandel," jelas Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, Jumat 3 Agustus 2018.
Abu Bakar menjelaskan, setelah mendapat informasi bahwa lapak tuak itu kembali berjualan. Sekitar pukul 14.45 wib puluhan personil Satpol PP diturunkan ke lokasi untuk melakukan penertiban.
Saat disita, pemilik lapak tuak itu mengakui kesalahannya dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi serta membuka lapaknya.
"Pemilik sempat berkilah juga kalau dia tidak menjual lagi. Waktu kita cek ke dalam, ternyata masih ada. Jadi kita amankan," tuturnya.
Petugas menyita 42 botol tuak suling yang berwarna bening dari dalam rumah pemiliknya.
Satpol PP kembali memberikan peringatan keras kepada pengusahanya agar tidak menjual miras tradisional itu lagi. (***)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id