LAPORAN: EFFENDI
RIAU ONLINE, SIAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak meminta Pemerintah Kabupaten Siak menunda kegiatan pembagian Vaksin kepada anak-anak didik. Pasalnya, berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, kehalalan Vaksin masih diragukan.
"Oleh sebab itu, kami dari MUI Kabupaten Siak berdasarkan surat edaran MUI pusat kepada Menteri Kesehatan, maka MUI Kabupaten Siak meminta kepada Bupati Siak sebagai Datuk Setia Amanah Negeri untuk sementara menunda pemberian Vaksin MR kepada peserta didik, khususnya Muskim di wilayah Kabupaten siak," tegas Ketua MUI Kabupaten Siak Syafuan melalui sekretaraisnya Nizam Muluk, Rabu, 1 Agustus 2018.
Dikatakannya, selama ini umat Muslim masih kebingungan dengan kehalalan Vaksin MR yang merupakan kombinasi Vaksin campak atau Measles (M) dan Rubella (R) itu.
Maka sebab itu, sebelum jelas jaminan produk halalnya kegiatan tersebut diminta ditunda terlebih dahulu.
Seharusnya, setiap produk perlu dipastikan kehalalannya sebagai jaminan bagi kaum Muslim. Status itu ditentukan oleh Sertifikasi Halal MUI.
Selama ini vaksin MR dipropagandakan sudah halal. Namun, fakta itu dibantah tegas oleh Pihak MUI dan LPPOM MUI. Sebab, MUI pusat belum pernah menerima sampel vaksin terkait, untuk diperiksa kehalalannya.
"Padahal Vaksinnya sama sekali belum diperiksa MUI pusat. Bahkan kabarnya Kemenkes tidak pernah mau memberi sampel untuk diperiksa oleh MUI pusat," ungkapnya.
"Jaminan kehalalan produk sangat penting dalam memenuhi hak konsumen. Sampai saat ini produk vaksin yang sudah bersertifikat halal adalah vaksin meningitis dan vaksin flu," tegasnya.
Sementara, lanjutnya, Vaksin MR atau Rubella dan Vaksin Difteri masih diragukan kehalalannya.