RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dan Polres Siak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti mencapai 10 kilogram sabu-sabu.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan BNN Riau, AKBP Haldun di Pekanbaru, Minggu, 29 Juli 2018, membenarkan perihal penangkapan narkoba dalam jumlah yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Siak, AKBP Ahmad David. Dia mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan kolaborasi antara Polres Siak dan BNN Provinsi Riau.
"Benar (penangkapan 10 kilogram sabu-sabu). Tadi (penangkapan dilakukan). Operasi gabungan BNN dan Polres," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum RIAUONLINE.CO.ID, penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas pada Minggu petang tadi. Ada dua pelaku yang turut diamankan dari pengungkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan persis di depan Mapolres Siak, tepatnya di Jalan Lintas Perawang Siak, KM 70 sekirar pukul 17.30 WIB.
Serbuk haram yang terdiri dari 10 paket besar masing-masing seberat satu kilogram itu ditangkap dari sebuah mobil jenis minibus Toyota Innova.
Ada dua pelaku yang membawa barang haram itu di dalam mobil tersebut. Keduanya terdiri dari seorang pria berinisial YD (43) dan seorang wanita ELV (34). Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Pengungkapan itu berawal dari informasi akan pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dari wilayah pesisir Riau menuju Sumatera Barat.
Personel gabungan BNN Provinsi Riau kemudian berkoordinasi dengan Polres Siak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, penangkapan berhasil dilakukan persis di depan kantor polisi.
Kasus pengungkapan sabu-sabu dalam jumlah besar di Kabupaten Siak merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Sebelumnya, Polres Siak berhasil menggagalkan penyelundupan enam kilogram sabu-sabu dan ribuan ekstasi dari Bengkalis. Dua tersangka berhasil diamankan dari pengungkapan itu. (**)