Korupsi Jemaah Umroh, Eks ASN Pekanbaru Diringkus Saat Beli Ulos

Mariana-di-Kejati-Sumut.jpg

RIAUONLINE, PEKANBARU - Berakhir sudah pelarian dr Mariane Donse Br Tobing (47) selama empat tahun ini.

Terpidana korupsi dana suntik meningitis jemaah umrah di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru ini ditangkap di daerah Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Suripto Irianto, mengatakan, Mariane melakukan korupsi dana meningitis bagi jemaah umarah tahun 2011-2012. Tindakan itu dilakukannya bersama dr Suwignyo dan dr Iskandar.

Suripto menyebutkan, saat perkara disidangkan, Mariane tidak ditahan karena sedang hamil sedangkan Iskandar mengalami kecelakaan dan patah tulang. "Tak ditahan, ternyata kabur," kata Suripto, Sabtu, 28 Juli 2018.

Mariane dijatahi hukuman 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI dengan putudan Nomor : 1764 K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014. Ia beberapa kali dipanggil ke kejaksaan tapi tak datang. "Akhirnya kita keluarkan penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Suripto.

Ucapan senada juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady. Menurutnya, Mariane diamankan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, setelah dimintai bantuan oleh Kejari Pekanbaru.

Mariane diciduk setelah dilakukan pengintaian selama dua hari di Tarutung. Saat belanja ulos di Toko Sumber Rezeki di Tarutung, dia langsung diamankan, Jumat siang, 27 Juli 2018.



Selama pelarian, kata Fuady, terpidana tersebut tinggal bersama saudaranya. Mengetahui kalau dia ditangkap, tim Kejari Pekanbaru langsung menjemputnya. Ikut menjemput Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto, dan Jaksa Penuntut Umum, Oka Regina.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mariane diterbangkan ke Pekanbaru. Perempuan ini tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

"Kita jebloskan ke Lapas Perempuan," kata Fuady.

Perbuatan Mariane terjadi pada media Januari hingga Desember 2011 dan Januari hingga Juli 2012. Ketika itu, dia bersama dr Suwignyo diperintahkan oleh Kepala KKP Klas II Pekanbaru, Iskandar, untuk memberikan suntik vaksin meningitis kepada 12.701 calon jamaah umrah.

Seharusnya, setiap jemaah dipungut batara Rp20 ribu. Kenyataannya, ketiga terpidana meminta pada para jamaah umrah sebesar Rp200 ribu hingga Rp550 ribu, sehingga terjadi mark up sebesar Rp759.300.000 dari 12.701 jamaah umrah.

Akibat perbuatannya, ketiga terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id