Tim Saber Pungli OTT di STAIN Bengkalis, Honorer Diamankan

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis. Seorang pegawai honorer di sekolah tinggi itu diamankan dengan barang bukti pungutan liar sebesar Rp18,9 juta.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, OTT dilakukan pada Rabu, 25 Juli 2018 siang. Tim mendapat laporan, kalau terjadi pungutan pembayaran yang semester ganjil siswa.

"Modusnya menerima pembayaran uang semester ganjil sebesar Rp1.500.000. Sesuai ketentuannya, pembayaran hanya Rp1.200.000," ujar Sunarto, di Pekanbaru, Jumat, 27 Juli 2018.

Pihak sekolah meminta kelebihan pembayaran uang semester Rp300.000 kepada setiap mahasiswa. Alasannya, uang itu digunakan untuk biaya operasional sekolah.

Dari perbuatan itu, polisi mengamankan DM (36). Perempuan itu merupakan staf honorer di Bagian Administrasi Umum STAIN Bengkalis.



Barang bukti yang disita, di antaranya uang tunai Rp17.400.000 dari 58 orang mahasiswa. Setiap mahasiswa membayar kelebihan Rp300.000 kepada sekolah itu dan uang Rp1.500.000 untuk pembayaran uang semester ganjil atas nama Arya Satya Gunawan.

"Total uang hasil OTT Saber Pungli yang diamankan penyidik sebesar Rp.18.900.000. Barang bukti lai yang disita adalah satu lembar kwitansi pembayaran dan 59 daftar nama mahasiswa yang sudah membayar uang semester ganjil," jelas Sunarto.

Diberitakan, di hari yang sama OTT juga dilakukan Polres Siak bersama Kemenko Polhutkam di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak. Dalam OTT itu diamankan Kasubsi Peralihan Hak BPN Siak, SD alias DI (34) dan stafnya, YH alias IR (37), pegawai honorer. Mereka melakukan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah di BPN Siak.

SD berperan menerima uang dari korban. Sementara YH berperan merumuskan besaran pungli yang harus dibayarkan dan berkomunikasi dengan notaris, Bersama dua pelaku, disita uang Rp2,9 juta.

Selain itu, tim juga mengamankan catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah, rekaman kamera CCTv Kantor BPN Siak, arsip warkah pengurusan tanah dan dua unit handphone.