RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau membenarkan telah menggelar operasi tangkap tangan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak. Dua terduga pelaku yang semuanya berjenis kelamin perempuan, diamankan dari operasi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru menjelaskan, OTT yang melibatkan tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kemenkopolhukam tersebut dilakukan pada Rabu 25 Juli 2018 sore kemarin.
"Dua terduga pelaku diamankan dari operasi tersebut," katanya, Kamis 26 Juli 2018 malam.
Baca: Seorang Kasubsi di BPN Siak Diamankan Tim Saber Pungli
Ia menjelaskan kedua terduga pelaku yang masih menjalani pemeriksaan tersebut merupakan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dan honorer. Terduga yang seluruhnya wanita itu berinisial SD alias DI (33) dan IR (37).
Sunarto menuturkan, OTT itu dilakukan tim Saber Pungli di Kantor BPN, tepatnya komplek perkantoran Pemda Sungai Betung, Kabupaten Siak.
Operasi berawal ketika Tim Saber Pungli yang dipimpin Kombes Sumadi mendatangi Polres Siak pada hari kejadian berlangsung. Tim kemudian mendatangi kantor BPN Siak untuk melakukan penggeledahan.
Dengan berbekal surat perintah tugas, tim menggeledah ruangan seksi hukum pertanahan. Di ruang tersebut, ditemukan uang seniali Rp2,9 juta yang belakangan dijadikan salah satu barang bukti.
Uang tersebut diduga untuk memperlancar proses peralihan hak serta pengurusan tanah.
Sementara itu, dari pemeriksaan sementara Sunarto menyebut kedua terduga pelaku memiliki peran masing-masing untuk merumuskan besaran Pungli dalam mengurus surat peralihan hak tersebut, serta penerima uang dari korban.
"SD diduga berperan sebagai penerima uang, kemudian YH alias IR diduga sebagai perumus besaran Pungli," tuturnya.
Dari OTT tersebut, selain menyita Rp2,9 juta sebagai barang bukti, petugas juga menyita dokumen catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah, rekaman kamera pengintai CCTV, arsip Warkah pengurusan tanah dan dua unit ponsel.
Kasus ini sendiri masih terus didalami kepolisian. Meski begitu, keduanya terancam Pasal 12 Huruf e undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id