RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan hasil identifikasi potensi bakal calon mantan terpidana korupsi anggota DPR Provinsi, DPRD kabupaten dan DPRD Kota, Rabu, 25 Juli 2018.
Bawaslu mengungkap terdapat 199 bakal calon mantan terpidana korupsi yang tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 kota.
"Bakal calon terpidana di provinsi terdapat 30 bakal calon terpidana korupsi, di kabupaten 148 bakal calon dan di kota 21 bakal calon," bunyi poin ketiga pada surat yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 26 Juli 2018.
Untuk Provinsi Riau, Bawaslu mencatat terdapat 6 bakal calon mantan terpidana korupsi. Rinciannya, di Kabupaten Kampar 2 bakal calon, (Rohil) 2 bakal calon, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Bengkalis masing-masing 1 bakal calon yang merupakan mantan terpidana korupsi .
Berikut data keseluruhan hasil identifikasi potensi bakal calon mantan terpidana korupsi Bawaslu, Provinsi yang terdapat bakal calon mantan terpidana korupsi terdapat di Jambi 9 bakal calon, Bengkulu 4 bakal calon, Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau 3 bakal calon, Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa tenggara Timur 2 bakal calon, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara 1 bakal calon.
Sedangkan pada tingkat Kabupaten bakal calon yang merupakan terpidana korupsi ada di Kabupaten Buol, Kabupaten Katingan 6 bakal calon, Kabupaten Kapuas 5 bakal calon, Kabupaten Belitung, Kabupaten Trenggale 4 bakal calon, Kabupaten Kutai Kartanegara 4 bakal calon, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara masing-masing 3 bakal calon.
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumbawa dan Rokan 2 bakal calon dan 63 Kabupaten lainnya terdapat satu bakal calon.
Terakhir pada tingkat kota bakal calon terpidana korupsi terdapat Kota Lamongan 4 bakal calon, Kota Pagar Alam 3 bakal calon, Kota Cilegon, Kota Gorontalo, Kota Kupang dan Kota Sukabumi 2 bakal calon, Kota Madiun, Kota Sabang, Kota Tual, Kota Manado, Kota Pramulih dan Kota Tebing Tinggi masing-masing satu bakal calon.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id