RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski sudah diingatkan jauh-jauh hari perihal larangan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terjerat kasus korupsi, namun masih ada beberapa partai yang nekat mendaftarkan sejumlah nama.
Berdasarkan data yang diperoleh RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 26 Juli 2018, setidaknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 6 orang Bacaleg di Riau yang pernah terjerat kasus korupsi.
Menanggapi hal tersebut, KPU Riau mengaku sangat menyayangkan karena beberapa partai masih mengesampingkan persyaratan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20.
"Kita sudah informasikan karena kita ingin partai menseleksi di internal, tapi masih ada partai yang mengesampingkan itu," ungkap ketua KPU Riau, Nurhamin, Kamis, 26 Juli 2018.
Pihaknya, kata Nurhamin, hanya menerima berkas dan memprosesnya. Apabila nama tersebut memang terbukti tidak memenuhi syarat bebas korupsi tersebut, maka pihaknya akan mengambil sikap tegas.
Baca Juga Bawaslu Catat 199 Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Termasuk di Riau
"Kalau kami telusuri nama-nama tersebut dan terbukti, maka PKPU No 20 berlaku, kecuali MA membatalkan PKPU tersebut," tuturnya.
"Berkas itu akan kita kembalikan dulu ke partai, karena masih ada perbaikan, sekarang kita pasif dulu," tutup Nurhamin.
Berikut 6 nama Bacaleg di Riau mantan napi korupsi berdasarkan hasil identifikasi potensi bakal calon mantan terpidana korupsi anggota DPR Provinsi, DPRD kabupaten dan DPRD Kota, Rabu, 25 Juli 2018 dari Bawaslu RI:
Indra Gunawan dari Partai Perindo
Marhadi PR dari Partai Golkar.
Misrahayati Ali dari Partai Gerindra.
Hanafi Hidayatullah dari Partai Garuda.
Sudirman Rahman dari Partai Berkarya.
Fahruddin dari Demokrat Kuansing.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id