RIAU ONLINE, INHU - Pelaku Money Politic di Kabupaten Indragiri Hulu Dimas Kasiono Warnorejo akhirnya divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) kelas II B Rengat dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti dengan Nomor Perkara 297/pidsus/2018, didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan dan Omori Rotama Sitorus.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 24 Juli 2018, selain divonis penjara 3 tahun (36 bulan) penjara, Dimas juga dijatuhi sanksi denda Rp200 juta karena terbukti melanggar Pasal 187A ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada.
Adapun vonis majelis hakim ini lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Dimas, yakni 42 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta.
Unsur Pasal 187A ayat 1, dinilai hakim terhadap terdakwa Dimas yang diajukan dalam persidangan sudah terpenuhi, diantaranya unsur perbuatan sengaja melawan hukum, unsur setiap orang, calon peserta pemilu, partai politik dan orang lain terpenuhi, dalam perkara ini Dimas Kasiono Warnorejo sudah diajukan dalam persidangan dalam unsur orang lain dalam pasal tersebut, dan majelis hakim menilai dengan pertimbangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyampaikan bahwa pasal 187A terdapat dua ayat, dalam dakwaan JPU sudah menguraikan pasal dan ayat tersebut. Mengenai orang yang memberikan barang dalam dakwaan JPU tidak menguraikan ayat namun, dakwaan tidak mengurangi nilai dan tidak batal demi hukum.
"Kesimpulan fakta-fakta peraidangan, terdakwa mengetahui soal pemilihan gubernur dan terdakwa mengakui sebagai simpatisan Paslon nomor 3, Serta terdakwa mengakui sudah memberikan bahan pakaian 25 lembar kepada saksi Siti Latifah dan 25 lembar bahan pakaian kepada saksi Desi Arisanti. Barang tersebut bukan alat peraga kampanye namun materi lainnya sesuai unsur pasal," kata majelis hakim.
Dalam membuktikan dalil-dalil yang diajukan JPU, majelis hakim menilai keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang, diantaranya saksi pelapor Hardi Sarmin, saksi Zulpen merupakan wartawan, saksi Desi Arisanti sebagai penerima 25 lembar bahan pakaian, saksi Siti Latifah juga penerima 25 lembar bahan pakaian, saksi ahli Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan saksi ahli pidana UNRI Erdiansyah.
"Perbuatan terdakwa sudah mencerai rasa keadilan, yang meringankan terdakwa dalam persidangan adalah, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan selama persidangan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Hukuman yang dijatuhkan bukan bentuk pembalasan namun hanya bersifat pembinaan kepada terdakwa," kata majelis.
Selain terdakwa Dimas dijatuhkan pidana penjara 36 bulan denda Rp200 juta, terdakwa Dimas juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5000 dan potong masa penahan sejak penahanan 10 Juli lalu.
Menyikapi hasil vonis majelis hakim, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan ucapan terimasihnya kepada majelis hakim telah memutus perkara money politic Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan pilkada yang berintegritas," ujar Rusidi Rusdan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Dimas, dihadiri JPU Yoyok Satrio dan Rulif Yuganitra, kuasa hukum terdakwa Iriansyah dan Oki Nanda Putra, terdakwa pikir-pikir setelah ditanya majelis hakim atas vonis yang sudah dibacakan.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan menceritakan kronologi kasus politik uang ini, dimana berawal dari pelapor yang menyaksikan ibu-ibu Desa Sibabat, berkumpul di salah satu rumah warga. Setelahnya, para ibu tersebut membawa pulang bingkisan.
Dalam bingkisan itu, terdapat sehelai bahan pakaian untuk wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu paslon dalam Pilgubri 2018. Sementara, pelaku pembagi bingkisan saat ini diketahui berinisial DS, yang merupakan tim kampanye salah seorang Paslon.