RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski sudah dilarang penggunaannya, namun sejumlah lahan gambut di Riau masih banyak yang dialihfungsikan oleh sejumlah pengusaha sebagai lahan perkebunan baik itu sawit, karet, dan tanaman kebun lainnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) RI Nazir Foead mengungkapkan bahwa dalam PP yang sudah dikeluarkan Preisden Joko Widodo pada 2015, seluruh aktivitas perkebunan di lahan Gambut harus dihentikan.
"Sebelum ini kan lahan gambut dianggap bisa untuk pertanian dan perkebunan, barulah pada 2015 Jokowi meminta seluruh aktivitas di lahan gambut harus distop," ungkap Nazir disela kunjungannya di Desa Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Kamis, 19 Juli 2018.
Baca Juga Parah, Begini Penampakan Karhutla di Dumai
Mengenai lahan sawit yang saat ini beroperasi di atas lahan gambut, sambung Nazir, kita harus melihat terlebih dahulu kapan izin perusahaan tersebut diberikan.
"Kita lihat dulu sejarahnya, kapan izinnya di keluarkan, apakah sebelum atau sesudah PP, kalau sesudah PP tentu ada sanksi hukumnya," ujarnya.
Apabila ada lahan yang sudah dibuka sebelum diterbitkannya PP tersebut, Nazir menjelaskan pihak pengelola harus melakukan restorasi di lahan tersebut sebagai upaya perbaikan.
Klik Juga Hingga Juli 2018, Luas Karhutla di Riau Capai 2.000 Hektar Lebih
"Kalau sudah terlanjur buka, maka harus ada upaya perbaikan terhadap gambut tersebut, perbaikan ini sudah ada SOP nya kok," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id