Jumpai Pelanggaran Saat Pilgubri, KPID Tegur Sejumlah Media

KPID-tegur-media.jpg
(Hasbulah Tanjung)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau memberikan sejumlah catatan dan teguran kepada sejumlah media elektronik dalam pelaksaan Pilgub Riau 2018 lalu.

Setidaknya KPID mencatat sejumlah ketidakberimbangan pemberitaan dari setiap masing-masing Pasangan Calon yang menjadi peserta di Pilgubri 2018 lalu.

Hal tersebut disampaikan KPID melalui kegiatan diskusi ahli bertemakan evaluasi pengawasan penyiaran Pemilukada Riau 2018 Rabu, 18 Juli 2018,

Adapun acara tersebur di hadiri ketua KPID Riau, Fazlan Surachman didampingi anggota KPID lainnya, dan juga pimpinan media elektronik di Riau serta Ketua KPU Nurhamin, dan komisioner Bawaslu Neil Antariksa.

Anggota Bidang Siaran Asril Darma mengungkapkan, pihaknya melakukan pengawasan Siaran mengacu pada UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan beberapa aturan lainnya.

"Ada beberapa media yang terlalu memberikan ruang kepada salah satu calon peserta Pilgubri dan tidak memberikan ruang kepada calon lain,"ungkap Asril, Rabu, 18 Juli 2018.



Padahal, sesuai aturan, lanjut Asril, media harusnya ada proposional yang adil, kalau misalnya media itu memberikan ruang kepada satu calon, maka harus diberikan ruang juga kepada calon lain.

"Kita sudah berikan teguran, baik lisan maupun tulisan dan diharapkan kedepannya hal-hal tersebut tidak terjadi lagi, apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi Pilpres,"tutupnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Neil Antariksa mengatakan pihaknya selaku pengawas senantiasa selalu melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi kepada KPU.

"Setiap ada indikasi pelanggaran, kita selalu merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjuti,"ujarnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id