RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi IV DPRD membidangi pertambangan memanggil Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menindaklanjuti implementasi Peraturan Menteri (Permen) 37 nomor 2016 tentang Partisipating Interest (PI) dalam rapat dengar pendapat (hearing).
Ketua Komisi IV Husni Thamrin usai rapat mengatakan bahwa rapat ini sangat penting sekali untuk mengimplementasikan Permen tersebut sehingga akan berdampak positif bagi keuangan Riau.
"Kalau PI ini optimal, ada 12 perusahaan yang wajib membayar, kalau dari simulasi bisa didapatkan Rp 12 T setiap tahun, sangat penting untuk kita yang sedang kekurangan dana sekarang," ujarnya, Kamis, 12 Juli 2018.
Selanjutnya, kata Thamrin, pihaknya akan menggelar rapat lintas komisi dan segera membentuk tim khusus untuk mendalami ini.
"Ini akan kami kejar, permen itu baru keluar 2016, kita akan kumpulkan data dan ilmu dari pakar-pakar, setelah itu baru kita panggil perusahaannya, jangan sampai kita di bodoh-bodohi sama perusahaan," jelasnya.
Dana ini, lanjut Thamrin, nantinya akan diserahkan kepada Pemprov Riau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau dan diharapkan BUMD ini akan bisa mengelola secara profesional.
"Harus di kelola oleh BUMD profesional, BUMD yang Asal Bapak Senang (ABS) diganti dulu, orang tua di BUMD suruh pensiun sajalah," tutupnya.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Riau Asri Auzar, mengungkapkan pihaknya akan mempertanyakan masalah Partisipating Interesting (PI) kepada dinas terkait.
"Jadi, di Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 ada yang namanya PI, dimana 10 persen keuntungan perusahaan Migas yang beroperasi di suatu kawasan harus memberi kontribusi sebesar 10 persen kepada Pemda," jelas Asri kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 25 Juni 2018.