RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menegaskan bahwa Bacaleg yang akan bertarung di Pileg 2019 mendatang harus bersih dari kasus narkoba, pelecehan seksual dan koruptor.
Komisioner KPU Abdul Hamid mengatakan ada sanksi tegas terhadap partai maupun Bacaleg apabila tetap ngotot mendaftarkan kader yang tersandung tiga kasus tersebut.
"Dalam PKPU No 20 tahun 2018 sudah ditegaskan, dan ada juga regulasi lain yang menguatkan hal tersebut," ujar Hamid, Rabu, 11 Juli 2018.
Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan berupa pencoretan nama Bacaleg tersebut, sehingga partai harus hati-hati dalam menyaring Bacaleg.
"Kalau misalnya yang dicoret itu wanita, maka keterwakilan wanita akan berkurang, jadi Parpol juga akan terkena imbasnya, tidak hanya Bacaleg tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, Hamid menyatakan KPU akan meminta bukti bahwa seseorang bebas tiga kasus tersebut berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan.
"Kalau misalnya ada kecolongan, kami siap menerima masukan dari masyarakat yang mengetahui ada Bacaleg yang tersandung kasus korupsi, selanjutnya akan selidiki lagi," tuturnya.
"Liaison Officer (LO) juga sudah kami surati, karena ini bukan berita baru, sehingga kami minta regulasi ini harus diimplementasikan sehingga proses rekruitmennya tidak ada masalah nantinya," tutupnya.