Suap Dana Perimbangan APBN, KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Kampar

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kampar. Mereka jadi saksi terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan RAPBN Perubahan 2018.

Kedua saksi itu adalah Ajudan Bupati Kampar, Auliya Ulillah Usman dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kampar, Azwan. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka YP, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Diperiksa untuk tersangka YP di gedung KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan WhatsApp, Selasa, 26 Juni 2018.



Saksi tersebut diperiksa penyidik di Kantor KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. "Diperiksa di sini (Kantor KPK)," kata Febri.

Dalam perkara ini, selain YP juga ditetapkan tiga tersangka lain yakni AMS selaku anggota DPR RI periode 2014–2019, EKK, dan AG selaku pihak swasta.

Sebelumnya, pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu, KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta. Sekitar pukul 19.30 WIB, KPK mengamankan AMS bersama sopirnya di jalan keluar dari Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta.

Penangkapan itu sesaat setelah penyerahan uang dari AG kepada AMS di pelataran parkir Bandara. Bersamanya turut diamankan uang dalam amplop cokelat berjumlah Rp400 juta.

Selain mengamankan AMS, tim juga mengamankan AG, EKK dan beberapa pihak lainnya di sebuah restoran di sekitar Bandara Halim Perdana Kusuma. Terakhir, tim KPK bergerak ke daerah Bekasi dan mengamankan YP di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB. (***)