Usai Temukan Uang Rp 1,9 M, Giliran Bupati Bengkalis Diperiksa KPK

Bupati-Bengkalis.jpg
(NET/Tribunnews)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah menemukan uang sebanyak Rp 1.9 miliar saat menggeledah rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, kini giliran sang bupati untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Amril dilakukan di Mako Brimob Pekanbaru, Kamis, 7 Juni 2018.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk bupati Bengkalis," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan KPK menduga uang tersebut berasal dari sejumlah perusahaan terkait proyek di Bengkalis.

"Penyidik mengkonfirmasi informasi dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait sejumlah proyek di Bengkalis," tukasnya.

Dikatakan Febri, pemeriksaan Amril adalah kelanjutan rangkaian kelanjutan rangkaian kegiatan tim penyidik mendalami pemeriksaan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Baca Juga KPK Periksa 8 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jalan Poros Bengkalis



Sebelumnya, KPK menemukan uang sebesar Rp 1.9 miliar dalam penggeledahan rumah dinas Amril, Jumat pekan lalu. Saat itu, KPK dalam penyelidikan kasus korupsi proyek jalan tahun anggaran 2013-2015 dengan kerugian negara Rp 80 miliar.

"Terhadap saksi bupati kami konfirmasi terkait asal usul uang Rp1.9 miliar yang ditemukan di rumah Bupati sebelumnya," jelasnya.

Selanjutnya kata Febri, sesuai dengan kebutuhan penyidikan, KPK akan mengagendakan pemeriksaan kepala daerah ataupun anggota DPRD Bengkalis untuk menggali proses pembahasan anggaran di DPRD Bengkalis.

"Nanti panggilan akan disampaikan, kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil datang dan memenuhi kewajiban hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah tempat di Bengkalis untuk mengumpulkan bukti-bukti baru korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Klik Juga Geledah Rumah Bupati Bengkalis, KPK Temukan Rp1,9 Miliar

Pada 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

KPK menduga Nasir dan Hobby melakukan tindakan pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek jalan sepanjang 51 kilometer tersebut. Nilai proyek itu Rp 495 miliar, sedangkan kerugian negara diperkirakan Rp 80 miliar.