Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama PNS Pelalawan

Ilustrasi-cuti-bersama.jpg
(TRIBUN KALTIM)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 13 tahun 2018 yang dikeluarkan pada 4 Juni 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menerbitkan surat edaran cuti bersama Idul Fitri 1439 H untuk PNS dan honorer.

Pada surat edaran tersebut cuti bersama Lebaran ditetapkan selama tujuh hari kerja namun tak mengurangi hak cuti tahunan.

Cuti bersama untuk PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer terhitung sejak 11, 12, 13, 14, 18, 19, hingga 20 Juni 2018.

Untuk itu, Bupati Pelalawan, HM Harris agar tidak menambah libur setelah ditetapkannya cuti bersama Lebaran tersebut. Bahkan, Harris menegaskan ada sanksi yang akan dikenakan untuk PNS yang menambah masa libur.



"Pokoknya hari Senin tanggal 21 Juni semua pegawai harus masuk, tanpa terkecuali. Kalau tidak siap-siap kena sanksi," tegas Harris, Kamis, 7 Juni 2018.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 65 tahun 2015 tentang penegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Pelalawan Harris menegaskan saksi yang dikenakan untuk PNS dan honorer.

Untuk PNS tidak masuk sesuai waktu yang ditetapkan, kata Harris, dikenakan sanksi berupa pemotongan 100 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sedangkan untuk honorer, akan dikenakan pemotongan gaji sebesar 50 persen.

"Ini tak bisa main-main, datanya pasti masuk dan tak bisa dibohongi. Siap-siap kalau tak masuk," tegasnya. (****)