RIAUONLINE, PEKANBARU - Warga Siak Hulu, Kampar, DJ (27) tidak pernah menduga orang dekatnya justru membahayakan nyawanya. Wanita ini dianiaya bahkan dirampok oleh temannya sendiri ASB (48) saat berboncengan dengan sepeda motor.
Pelaku yang dikenalnya itu menjadi ganas di tengah jalan sepi. Korban dicekik hingga tak sadarkan diri. Sepeda motor beserta sejumlah harta miliknya dibawa kabur pelaku ASB.
"Atas kejadian itu, saya mengalami kerugian sepuluh juta rupiah," kata DJ, saat melapor ke Polresta Pekanbaru, sebagaimana rilis kejadian yang diterima RIAUONLINE. CO.ID dari Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto, Jumat, 1 Juni 2018.
DJ menceritakan, kejadian itu berlangsung Minggu, 20 Mei 2018. Ketika itu sudah larut malam, jarum jam menunjukkan pukul 22.30. Kejadian bermula saat DJ dibonceng pelaku dengan sepeda motor miliknya merek Honda Vario warna putih, BM 6602 FP di Jalan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba membawa korban ke tempat sepi.
"Saat itu kami langsung berhenti," katanya.
Pada kesempatan itu, tanpa ampun pelaku langsung mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Pelaku lalu membawa kabur Sepeda motor, dua unit handphone merek Samsung dan Nokia.
"Saat saya sadar ASB sudah pergi," ujarnya.
Korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Begitu menerima laporan korban, Tim Opsnal Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit Buser Ipda Rachmat Wibowo melakukan pengecekan tempat kejadian serta mengumpulkan informasi tentang tersangka.
"Setelah melakukan pengecekan TKP tim Opsnal polresta pekanbaru memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut telah melarikan diri ke Kota Duri," kata Sunarto.
Setelah dilakukan pencarian terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Sudirman, Kota Duri sedang bekerja sebagai tukang parkir.
"Setelah di amankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ASB, dia Mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap DJ," tukasnya.
Kemudian tersangka di bawa ke Mapolresta pekanbaru untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.