Geledah Rumah Bupati Bengkalis, KPK Temukan Rp1,9 Miliar

Ilustrasi-Petugas-KPK.jpg
(internet)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Jumat, 1 Juni 2018. Dari rumah itu diamankan  uang sebesar Rp1,9 miliar.

Penggeledahan dilakukan dari pukul 10.30 WIB hingga malam hari ini. Penggeledahan ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabuoayen Bengkalis Prov.Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Ini kasus lama, terkait proyek peningkatan jalan batu panjang-pangkalan Nyirih di bengkalis tahun 2013-2015 lalu," ujar  Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

 Febri mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas di Bengkalis itu, KPK menemukan uang Rp1,9 miliar. Uang itu disita untuk mendalami penyidikan dugaan korupsi yang sudah menerapkan dua orang tersangka tersebut.



"Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp1,9 miliar. Akan didalami  lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," tutur Febri.

Febri menyatakan, penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti atas dua tersangka, yakni MNS selaku Kepala Dinas PU Bengkalis tahun 2013 -2015 dan HOS selaku Direktur Utama PT MRC.  Perkara mereka masih dalam proses.

Dalam proyek peningkatan jalan ini, ditaksir merugikan negara sekitar Rp80 miliar. Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain di DPRD Bengkalis dan Dinas PU Bengkalis, tim KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lainnya. Di antaranya, kantor Sekda Dumai dimana sebelumnya MNS pernah menjabat sebagai Sekda Dumai, Pekanbaru dan di Rupat.