(istimewa)
Kamis, 31 Mei 2018 22:04 WIB
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau membongkar praktik judi beromzet ratusan juta rupiah berkedok gelanggang permainan anak-anak di salah satu pusat hiburan di Kota Pekanbaru.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto di Pekanbaru, Kamis menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut jajarannya menyita 12 ribu koin, dua unit mesin dan mengamankan lima orang pelaku.
"Kami juga menyita uang tunai Rp75 juta," katanya didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi akurat akan adanya praktik judi terselubung di pusat hiburan E Zone M-Point, Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengerahkan tim untuk melakukan razia secara masif pada Rabu malam tadi (30/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Hasilnya, polisi mengamankan lima orang pelaku yang beberapa diantaranya tengah asik berjudi.
Para pelaku yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita dewasa itu masing-masing berinisial KL, SAP, IS alias AK, Hen dan AY.
"Salah satu dari lima pelaku merupakan pemilik (tempat perjudian) berinisial KL," ujarnya.
Hadi menjelaskan secara umum pusat permainan tersebut sebenarnya mengantongi izin dari pemerintah setempat. Namun, izin yang diberikan sebatas permainan anak-anak dengan menggunakan mesin-mesin permainan.
Namun, faktanya, pengelola justru menjadikan pusat permainan tersebut sebagai ajang judi. Hadi mengatakan di gedung M Point sendiri terdiri dari tiga lantai dan terdapat ratusan mesin permainan.
Akan tetapi, dia mengatakan sejauh ini polisi baru menemukan dua mesin yang terindikasi kuat dijadikan sebagai ajang judi. Sementara khusus mesin lainnya yang terindikasi judi masih didalami polisi.
"Di sana ada tiga lantai. Cukup besar, ada ratuan mesin (permainan). Namun dari operasi kita hanya menemukan dua mesin yang dijadikan ajang judi. Kita masih mengembangkan kasus ini," tuturnya.
Selain itu, Hadi juga menjelaskan saat ini kelima pelaku masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai terperiksa. Dia menuturkan pihaknya masih perlu terus menggali keterangan para pelaku.
"Sampai sekarang masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih didalami," ujarnya.
Lebih jauh, dari informasi yang dirangkum, praktik judi yang berlangsung di pusat perbelanjaan itu dilakukan secara terselubung menggunakan sistem koin. Pelaku judi terlebih dahulu menukar koin untuk selanjutnya digunakan bermain. Ketika menang, Koin tersebut akan kembali ditukar dengan voucher untuk selanjutnya diuangkan.