Sanksi Moral Menanti 4 ASN Tidak Netral di Pilkada Riau

Rusidi-Rusdan3.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan : HASBULLAH TANJUNG

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau akhirnya mengambil tindakan kepada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dinyatakan melanggar aturan netralitas ASN.

Diantaranya, dua orang ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan yakni Kiki Syamputra, S.Stp, PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Azhari, PNS Disdukcapil kabupaten pelalawan.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyatakan pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi yang diterima dua ASN tersebut.

"Kami sudah menerima tembusan surat Rekomendasi KASN yang akan ditujukan kepada Bupati Pelalawan HM Harris sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian setempat untuk memberikan Sanksi Moral kepada dua ASN tersebut," ujar Rusidi, Kamis, 10 Mei 2018.

Adapun sanksi yang dijatuhkan, berdasarkan kepada rekomendasi dari Panwas Kabupaten Pelalawan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan Kiki, bahwa yang bersangkutan mengunggah gambar/foto salah satu bakal calon Gubernur dan wakil gubernur Riau (Syamsuar-Edy Nasution).



Postingan itu diunggah pada hari Jum'at tanggal 13 Januari 2018 di akun sosial media facebook milik Kiki dan dikomentari oleh saudara Azhari dengan isi komentar "Membangun riau lebih baik, semoga Allah memberkati".

Berdasarkan undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, menerangkan bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak yang dapat menguntungkan salah satu pihak atau golongan tertentu.

Berdasarkan hal tersebut, KASN telah melakukan klarifikasi dan pengkajian secara mendalam dengan meminta informasi kepada Panwsalu Pelalawan beberapa waktu lalu.

"KASN berkesimpulan bahwa perbuatan Kiki Syaputra dan Azhari diberikan sanksi moral pernyataan secara terbuka, alasanya tindakan Kiki dan Azhari dikategori dalam pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 pasal 6 huruf h dan pasal 11 huruf c," jelas Rusidi.

KASN juga mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Pelalawan HM Harris agar memberikan sanksi moral kepada 2 PNS tersebut, dan dilaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.

Surat dengan maksud yang sama juga telah diterima Bawaslu terkait Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Zulkarnain Kadir (mantan Sekwan Prov Riau yang sekarang bertugas Litbang Prov Riau) dan Suroso Pegawai Balai Pelatihan Kerja Riau yang intinya KASN.

"KASN menyatakan sah dan meyakinkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN atas nama Dr.H.Zulkarnain Kadir, SH., MH dan Suroso telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018,"ujar Rusidi.

"Sudah di rekomendasikan kepada Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Riau untuk memberi sanksi,"tutup Rusidi.