RIAU ONLINE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengubah aturan terkait batas maksimal registrasi nomor prabayar menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli, menerangkan, outlet mitra operator dapat meregistrasikan nomor keempat, kelima dan seterusnya tanpa batas maksimal selama dilakukan dengan benar dan berhak.
"Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," kata Ramli, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 8 Mei 2018.
Ramli mengatakan aturan itu kembali dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong bisnis telekomunikasi.
Kendati tak ada batasan maksimal registrasi penggunaan satu NIK dan KK, kata Ramli, operator dan mitra tetap
diwajibkan untuk menjaga kerahasiahaan data pribadi para pelanggan.
Sementara itu, untuk nomor yang terblokir karena tidak merampungkan proses registrasi hingga baas akhir 30 April lalu, Ramli menyebutkan, pengguna masih bisa mengaktifkan kembali layaknya melakukan registasi nomor baru.
Dengan menuntaskan kewajiban, maka sisa pulsa yang masih ada pada nomor pelanggan yang belum melakukan registrasi akan tetap tersimpan sebagai hak yang bersangkutan.
Mekanisme mendaftarkan nomor lama yang telah terblokir sama halnya dengan pelanggan bary yakni mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id