Laporan : Hasbullah Tanjung
RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggandeng Ustad Kondang Abdul Somad guna mengantisipasi adanya praktek politik uang dalam Pilgubri 2018 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, dikatakannya pihaknya sudah mendapat persetujuan dari Ustadz Abdul Somad agar bisa memasang foto Ustad yang terkenal kocak dan tegas ini.
"Isi spanduk sosialisasi yang sudah mendapat persetujuan dari Ustad Abdul Somad tersebut mengutip dari isi ceramah beliau, saat Tabligh Akbar tanggal 11 Februari 2018 yang lalu di Halaman mesjid Raya Annur Pekanbaru 'Sabda Rasulullah SAW yang menyatakan pemberi dan penerima suap tempatnya di NERAKA (H.R.Muslim),'"ungkap Rusidi, Minggu, 6 Mei 2018.
Rencananya, spanduk yang berisikan Hukum politik uang menurut ajaran agama Islam tersebut, kata Rusidi akan dipasang sebanyak dua unit di tiap desa se-Provinsi Riau.
Diharapkan spanduk ini akan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memberi dan menerima money politik itu hukumnya haram menurut ajaran agama islam.
Menurut Rusidi Rusdan, bahwa Perbuatan atau kegiatan yang menggunakan politik uang sudah jelas hukumnya "HARAM", karena merupakan perbuatan suap.
Karena hal tersebut dilakukan oleh paslon maupun tim pemenangnya dengan maksud tujuan untuk terpilihnya pasangan calon sebagai pemenang pada pemilihan nanti.
Karena itu Rusidi mengajak, kepada seluruh masyarakat se Provinsi Riau apabila menemukan/ melihat kecurangan dalam bentuk politik uang segera laporkan di call center Bawaslu Provinsi Riau yang tertera dalam spanduk dengan nomor 0822 8505 1362 atau datang langsung ke kantor panwas terdekat.