Parah, Oknum Perwira Menengah Polda Riau Diduga Gelapkan Mobil‎ Rental

ilustrasi-penggelapan-mobil.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - ‎Ulah oknum perwira menengah Polda Riau ini pantas dipertanyakan. Dengan pangkal komisaris polisi yang disandangnya, oknum tersebut justru diduga menggelapkan mobil rental, yang merupakan milik tetangganya sendiri.

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh ‎Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Sunarto di Pekanbaru, Kamis, 3 Mei 2018, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penelitian berkas laporan.

"Baru diterima laporannya. Kita masih meneliti beras laporan," kata Narto.

Dia mengatakan laporan itu diterima Bidpropam Polda Riau dengan nomor laporan STPL/66/V/2018/Propam tanggal 2 Mei 2018.

Dalam laporannya, korban Syamsuardi (45) melaporkan oknum polisi berinisial Kompol SR yang saat ini aktif menjabat sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polda Riau atas dugaan penggelapan kendaraan roda empat miliknya.



Pelapor, Syamsuardi mengatakan ia melaporkan Kompol SR yang tidak lain merupakan tetangganya tersebut karena tidak menunjukkan itikad baik selama meminjam mobil miliknya.

Dia mengisahkan bahwa insiden dugaan penggelapan berawal saat terlapor dan korban yang telah saling mengenal cukup lama meminjam kendaraan mobil jenis minibus Toyota Avanza milik korban pada 7 April 2018 lalu.

"Saat itu dia mengatakan meminjam mobil hanya sehari untuk keperluan acara pernikahan," ujarnya.

Selang beberapa hari kemudian, terlapor tidak kunjung mengembalikan mobil keluaran 2016 tersebut. Syamsuardi mengatakan bahwa Kompol SR selalu berjanji untuk mengembalikan mobil miliknya tersebut dalam waktu dekat. Namun, hingga lebih dari sebulan lamanya mobil tidak kunjung dikembalikan.

Hingga akhirnya, Syamsuardi mengatakan terlapor Kompol SR mengaku tidak bisa mengembalikan mobil itu dalam waktu dekat dengan alasan mobil tersebut justru dilarikan temannya.

"Bahkan dia membuat laporan kehilangan mobil itu ke Polsek Siak Hulu Kampar. Akibat laporan itu, saya tidak bisa melaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Riau. Jadinya sebagai tahap awal saya hanya melapor ke Propam," ujarnya.

Lebih jauh, dia berharap agar laporannya tersebut dapat segera diproses dan mobil miliknya, setidaknya bisa dikembalikan. (**)