(VOA)
Kamis, 5 April 2018 11:31 WIB
Editor: Yola Ristania Vidiani
(VOA)
RIAU ONLINE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengancam akan memecat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah jika mengambat percepatan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Terlebih lagi, jika Dukcapil beralasan blangko e-KTP habis.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan ketiadaan blangko seharusnya tidak lagi menjadi alasan terkait lambatnya proses pembuatan e-KTP. Sebab nyatanya, cadangan blangko e-KTP masih banyak dan masih bisa diperbanyak. Saat ini tercatat, 1,5 juta lembar blangko yang tersedia di Kemendagri
"Di gudang sekarang ada 1,5 juta blangko. Alasan blangko habis tidak ada. Maaf ya, kepala dinas dukcapil se-Indonesia ini saya yang kasih Surat Keputusan (SK), tapi kalau dia lalai setiap saat kami akan ganti. Meski yang pilih Bupati, saya bisa copot," ujar Tjahjo, melansir CNN Indonesia, Kamis, 5 April 2018.
Tjahjo menyebutkan bagi masyarakat yang mendapat alasan seperti itu, dapat membuat pengaduan via hotline e-KTP untuk segera ditelusuri oleh Kemendagri. Namun di sisi lain, Kemendagri juga perlu memastikan bahwa distribusi blangko e-KTP sudah merata.
"Tinggal hubungi saja hotline ke Dukcapil. Kami nanti bisa tegur (oknumnya), bahkan bisa ganti," jelas dia.
Baca Juga Kabar Baik, Pembuatan E-KTP Bakal Dipercepat Jadi 1 Jam
Baca Juga
Tak hanya Dinas Dukcapil, Kemendagri juga tak segan memecat oknum-oknum yang memberatkan proses pembuatan e-KTP.
Dikatakan Tjahjo, percepatan proses pembuatan e-KTP merupakan kewajiban. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kemendagri untuk menyusun Peraturan Mendagri untuk mempercepat pembuatan e-KTP dan akan ditindaklanjuti Kemendagri dengan membatasi waktu pembuatan e-KTP selama satu jam saja.
Percepatan e-KTP pun sangat penting lantaran ini masih ada 2,2 juta masyarakat yang belum melakukan perekaman dan tergolong sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum.
"Inilah yang kami maksimalkan agar yang bersangkutan mau merekam dan melaporkan bahwa yang bersangkutan sudah dewasa dan perlu e-KTP. Sehingga bisa direkam dan masuk daftar pemilih," pungkas dia.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id