Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa Hukum Tim Riau Bangkit, Raden Adnan mengaku tidak puas dengan keputusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Syamsuar dan Firdaus.
"Andi Rachman semuanya ada izin, sedangkan pada Syamsuar ada satu kali yg tidak mengantongi izin, sedangkan Firdaus sama sekali tidak ada," ungkap Raden Adnan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 31 Maret 2018.
Menurutnya, Bawaslu harusnya melakukan tindakan kepada paslon tersebut. Akan tetapi malah mencari penafsiran-penafsiran lain.
"Kita tidak puas, makanya kita ajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan, karena upaya administrasi kini sudah selesai dengan Bawaslu," pungkasnya.
Dijelaskan Raden Adnan, laporan tersebut sudah disidangkan sebanyak dua kali setelah diterima pada tanggal 26 Maret lalu.
"Kita menggugat KPU sebagai penyelenggara karena mereka mengeluarkan SK yang bersangkutan, dan sidangnya merupakan sidang cepat, 15 hari harus selesai," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Raden, pihaknya akan melanjutkan dengan kasasi apabila upaya ini belum berhasil.
"Kalau sudah begitu, suka tidak suka kita harus menerima apapun keputusan kasasi nantinya," tutupnya.
Sementara itu, komisioner KPU Ilham Muhammad Yatsir, membenarkan hal tersebut, dan dikatakannya saat ini sudah memasuki sidang kedua.
"Kita di gugat karena mengeluarkan SK kepada paslon yang melantik pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon. Kalau terbukti, kita harus kualifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Ilham.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, tim Hukum Paslon Nomor urut 2, Lukman Eddy dan Hardianto menuding ketiga kompetitornya melakukan pelanggaran selama masih menjabat sebagai kepala daerah.
"Dalam pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melantik ataupun memutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, kecuali mendapat persetujuan dari menteri," ungkap Koordinator Tim Hukum LE-Hardianto, Senin, 19 Februari 2018.
Seperti yang diketahui, Arsyadjuliandi Rachman memutasi kepala sekolah pada 10 Februari lalu. Selanjutnya, Syamsuar memutasi dan melantik 181 pejabat Pemkab Siak pada 9 Februari 2018. SedangkanFirdaus memutasi 112 Kepsek dan 228 pejabat di Pemko Pekanbaru.
Lebih lanjut, diterangkan Raden Adnan, dalam pasal 71 ayat 5, apabila kepala daerah melanggar pasal 71 ayat 1 tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id