Terkait Penerapan Pajak Pertalite, DPRD Riau: Tergantung Mendagri

Penetapan-PBBKB-Pertalite-5-persen.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski sudah di paripurna kan, namun revisi Perda Pertalite belum bisa diterapkan langsung kepada masyarakat saat ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo, dikatakannya semuanya tergantung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya tidak bisa memastikan kapan, itu tergantung Mendagri, yang jelas hari ini kita sudah paripurna," ungkap Sunaryo, saat ditemui usai Paripurna, Kamis, 29 Maret 2018.

Dijelaskan Sunaryo, Ranperda itu ada dua jenis, yakni Perda yang dievaluasi dan perda yang difasilitasi. Untuk Perda kali ini merupakan Perda yang dievaluasi.

"Kita serahkan dulu, baru kita menunggu evaluasi dari Mendagri, semua tahapan harus dilalui," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Sunaryo, hasil Paripurna ini lebih dulu diserahkan pada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau, dan pihak Pemprov Riau yang akan menyerahkan pada Mendagri.

Baca Juga DPRD Riau Sepakati Pajak Pertalite Lima Persen



"Surat kita sampaikan ke Mendagri lewat gubernur, mudah-mudahan besok sudah sampai sama di Kemendagri," tutupnya.

Seperti yang diketahui, DPRD Riau secara resmi menetapkan pajak Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5 persen yang sebelumnya 10 persen dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan Kamis, 29 Maret 2018.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo tersebut, semua anggota dewan yang hadir menyatakan setuju dengan hasil kerja Pansus.

Laporan hasil kerja Pansus sendiri disampaikan Erizal Muluk diwakilkan oleh juru bicara Pansus Soniwati, dalam penyampaiannya, dikatakan Soniwati Pansus menyelesaikannya dalam waktu satu minggu, terhitung sejak di bentuknya Pansus.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id