Laporan: Hasbullah Tanjung
RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Riau secara resmi menetapkan pajak PBBKB menjadi 5 persen yang sebelumnya 10 persen dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan Kamis, 29 Maret 2018.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau dr Sunaryo tersebut, semua anggota dewan yang hadir menyatakan setuju dengan hasil kerja Pansus.
Laporan hasil kerja Pansus sendiri disampaikan Erizal Muluk diwakilkan oleh juru bicara Pansus Soniwati, dalam penyampaiannya, dikatakan Soniwati Pansus menyelesaikannya dalam waktu satu minggu, terhitung sejak dibentuknya Pansus.
"Revisi Perda ini merupakan respon dari keluhan masyarakat yang relatif lebih tinggi dibanding daerah lain," ungkap Soniwati.
Baca Juga Pajak Pertalite Lima Persen, Adil: Kalau Bisa 2,5 Persen
Dikatakan Soniwati, dalam pengerjaannya, Pansus sudah bekerjasama dengan OPD terkait mengenai kesepakatan besaran pajak, dan disepakati sebesar lima persen.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau yang diwakilkan oleh Sekdaprov Ahmad Hijazi, berharap agar pengesahan ini nantinya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pada umumnya.
Ditambahkan Sekdaprov, PBBKB merupakan pajak yg dipungut dan di bagi kepada kab kota, selain itu PBBKB juga merupakan regulator untuk membatasi penggunaan BBM.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id