RIAU ONLINE, PEKANBARU - Supriyadi alias Adi bisa bernapas lega kerena lolos dari tuntutan hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum pria 27 tahun itu dengan penjara seumur hidup.
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, Kamis sore, 29 Maret 2018. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana," kata Bambang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ema Desrita (21). Korban yang merupakan pacar terdakwa dibunuh dan jasadnya dibakar.
Saat mendengarkan amar putusan, Supriyadi hanya tertunduk. Dia sesekali memandang ke arah penasehat hukumnya.
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan meninggalkan kesedihan bagi keluarga ditinggalkan. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan menyesal," kata Bambang.
Usai membacakan hukuman, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Supriyadi untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Azman Hadi. "Saya pikir-pikir yang mulia," ucapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eric, menuntut Supriyadi dengan hukuman mati. Atas putusan hakim, JPU juga menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, keluarga korban yang kecewa atas perbuatan terdakwa, mencoba menerima hukuman tersebut. "Kami menerima putusan hakim," kata ayah korban, Basri.
Pembunuhan yang dilakukan buruh bangunan itu berawal ketika korban minta dijemput pada Selasa, 15 Agustus 2017 silam. Setelah menjemput korban, terdakwa membawanya ke Jalan Yos Sudarso, KM 8, RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Di sana, terdakwa dan korban sempat bercengkrama. Mereka juga bermesraan dan melakukan hubungan suami istri. Setelah itu, korban kembali meminta pertanggung jawaban terdakwa karena dirinya sudah hamil.
Merasa terus didesak dan tak punya uang, terdakwa menarik jilbab yang dikenakan korban. Terdakwa mencekik korban hingga tak bergerak lagi.
Setelah mengetahui korban meninggal, timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak. Tubuh korban yang sedang hamil enam bulan dibakar.
Dengan tega, terdakwa meninggalkan jasad kekasihnya yang sudah gosong di pinggir jalan. Korban baru ditemukan warga esok harinya, Rabu, 16 Agustus 2017.
Peristiwa itu diselidiki Polsek Rumbai. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, terdakwa akhir ditangkap di rumahnya, Kamis, 17 Agustus 2018, tanpa perlawanan. (*/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id