Terungkap, Aset Travel Umrah Joe Pentha Wisata ‎Juga Ada di Luar Negeri

Pentha-Wisata-Dipolisikan.jpg
(Hardiyan Alpriandi)

RIAU ONLINE, PEKAANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menyebut aset Travel Umrah Joe Pentha Wisata tidak hanya berada di dalam negeri, melainkan juga di luar negeri.

Saat ini, Polda Riau menyatakan tengah melacak aset-aset milik M Yusuf Johansyah alias Jo, bos sekaligus pemilik travel umrah Joe Pentha Wisata yang gagal memberangkatkan ratusan calon jemaah yang berada di luar negeri tersebut.

"Aset-aset yang dimiliki (Jo) banyak. Bukan hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto di Pekanbaru, Rabu, 28 Maret 2018.

Namun, Hadi belum bersedia menjelaskan jenis aset yang berada di luar negeri tersebut, termasuk lokasi aset-aset itu berada. Dia hanya menjelaskan bahwa aset-aset tersebut masih berada di kawasan Asia dan saat ini masih dalam tahap penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Belum tau (jenis aset) bergerak atau tidak bergerak. Nanti kita cek dari penelusuran itu," ujarnya.

Baca Juga Tipu Uang Nasabah Miliaran Rupiah, Pemilik Joe Pentha Wisata Diadili

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo sebelumnya juga mengatakan bahwa laporan dari PPATK nantinya juga digunakan untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang merugikan ratusan calon jemaah umrah itu.

M Yusuf Johansyah alias Jo saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah travel umrah yang ia jalankan gagal memberangkatkan lebih dari 700 calon jemaah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Jo terjadi pada tahun 2014-2017 dimana Jo selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah sementara mereka telah menyetor uang sebesar Rp23 juta per orang.

Terdakwa diduga menyebabkan kerugian dana nasabah hingga mencapai Rp3,9 miliar. Dalam penyidikan, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Penyidik Polda Riau juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor JPW di Jalan Panda Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru. (**)



Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id