(ISTIMEWA)
Rabu, 28 Maret 2018 15:11 WIB
Editor: Yola Ristania Vidiani
(ISTIMEWA)
LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menilai kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 1 Syamsuar yang dilakukan di salah satu kelurahan di Kota Pekanbaru. Pasalnya, Syamsuar melakukan kampanye di halaman masjid, yang diperkirakan berada di Pekanbaru, dilihat dari foto yang beredar, masjid tersebut bernama Al Israr.
"Pelaksanaan kampanye dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan menggunakan lingkungan lembaga pendidikan dan juga lingkungan rumah ibadah," tegas Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan, 28 Maret 2018.
Dikatakan Rusidi, meskipun kampanyenya berlangsung di halaman masjid, tapi menurutnya halaman masjid masih merupakan bagian dari masjid.
"Itu pelanggaran administrasi, tidak ada sanksi pidana, tapi akan kaji lebih dalam lagi," ujarnya
Sementara itu, Ketua Harian Koalisi Riau Bersatu (KARIB), Tengku Zulmizan menegaskan Syamsuar tidak berkampanye di halaman masjid.
Baca Juga
"Itu bukan area masjid, bukan di halaman masjid, tapi memang lokasinya dekat dengan masjid," ungkap Zulmizan.
Dijelaskan Zulmizan, Syamsuar berkampanye di Pangeran Hidayat yang mana merupakan kawasan padat penduduk, dan titik lokasi kampanye memang dekat dari masjid.
"Pihak Panwascam dan Kepolisian juga hadir, dan tidak ada masalah sampai acara selesai," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id