RIAU ONLINE, PEKANBARU - Travel Umroh Abu Tours yang berkantor pusat di Makasar sedang tersandung masalah hukum. Pasalnya, biro perjalanan ini gagal memberangkatkan 86 ribu jamaahnya yang berasal dari seluruh Indonesia.
Dari puluhan ribu jamaah tersebut, Kepolisian Daerah Riau menerima laporan adanya calon jamaah asal Riau yang juga menjadi korban Abu Tours.
"Polda Riau juga menerima laporan dari calon jemaah. Laporannya ditujukan ke Reserse Kriminal Khusus," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa 27 Maret 2018.
Guntur mengatakan laporan itu disampaikan oleh seorang jemaah, namun turut menyertakan sejumlah calon jemaah lain yang telah mendaftarkan diri dan menjadi korban Travel Umrah Abu Tours.
Di Pekanbaru, Abu Tours sempat membuka kantor cabang tepatnya di Jalan Harapan Raya. Namun, kata dia, sejak sebulan terakhir kantor cabang Abu Tours tersebut tidak lagi beroperasi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan korban jemaah umrah Abu Tours. Dia menjelaskan, laporannya dalam bentuk tertulis dan pelapor juga menyertakan kwitansi pembayaran keberangkatan travel umrah.
"Satu orang (pelapor), hanya perwakilan. Disitu ada banyak nasabahnya. Kwitansinya juga ada," ujarnya.
Gidion mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan serta Mabes Polri terkait laporan tersebut.
Dalam perkara ini, Polda Sulsel telah menetapkan pemilik Abu Tours berinisial HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu karena tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah umrah ke Arab Saudi.
Polda Sulsel menyatakan total kerugian jamaah umrah yang dikumpulkan travel Abu Tours dengan jumlahnya 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap orang. (**/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id