Soal Laporan LE-Hardianto, Bawaslu: Bukan Pelanggaran

Rusidi-Rusdan3.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau mengungkapkan bahwa laporan dari salah satu pasangan calon Gubernur Riau, Lukman Edy dan Hardianto yang menduga adanya pelanggaran dilakukan oleh tiga kandidat Paslon Gubernur Riau lainnya tidaklah terbukti.

Melalui kuasa hukumnya, pasangan Gubernur jaman now ini mengatakan bahwa tiga pasangan itu telah melanggar UU No 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 1, 2, 5 dimana Gubernur Bupati dan Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat (6 bulan) sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan usai.

"Maka dari laporan itu kita anggap bukanlah sebuah pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan di halaman kantornya, Senin, 26 Maret 2018.

Setelah ditelusuri, pasangan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno memang melakukan pergantian dalam jajarannya. Namun kegiatan itu telah sesuai dan memenuhi syarat dari Menteri Dalam Negeri, sehingga dianggap tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Untuk faktanya, kita sudah menelusuri diperoleh informasi valid untuk paslon dari Gubernur Riau betul melakukan pergantian. Tapi sudah memenuhi syarat dari menteri dalam negeri," imbuhnya.

Baca Juga Ini Alasan Bawaslu Riau Panggil Pjs Bupati Inhil


Begitu juga dengan Syamsuar yang kini berpasangan dengan Edy Nasution. Bawaslu yang juga turut mengetahui kandidat ini telah melakukan rotasi jabatan sehingga tak menganggap Syamsuar telah melakukan pelanggaran.

"Untuk yang satu ini karena ketika Syamsuar secara administrasi melakukan pergantian, dirinya belum memperoleh dukungan dari parpol untuk maju sebagai bakal calon Gubernur Riau," jelasnya. 
Termasuk Firdaus yang saat ini memiliki wakil Rusli Effendi yang lagi-lagi dianggap tidak melakukan pelanggaran.

"Kita telah berkordinasi dengan para pakar dan para ahli termasuk jawaban surat mengenai petahana. Kita berkesimpulan bahwa Bupati Siak dan Walikota Pekanbaru walaupun masuk dalam rentan 6 bulan itu, tapi karena mereka bukan yang dimaksud sebagai petahana maka kita anggap bukanlah pelanggaran. Jadi apa yang mereka lakukan tidak bisa diklasifikasikan sebagai calon Gubernur," tandasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id