RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks Bupati Rokan Hulu, Suparman, terpidana kasus suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Suparman menilai Mahkamah Agung (MA) keliru menjatuhkan vonis terhadap dirinya. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 20 Maret 2018.
"Agendanya, pembacaan memori PK oleh tim penasehat hukum Suparman ujar penasehat hukum Suparman, Eva
Nora.
Persidangan dipimpin oleh Arifin yang juga menjabat sebagai Ketua PN Pekanbaru. Hadir dalam persidangan itu jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eva mengatakan, dalam memori PK, pihaknya tidak mengajukan bukti baru atau novum. Pengajuan PK tersebut
dikarenakan adanya kekhilafan atau kekeliruan terhadap putusan kasasi karena MA tidak mempertimbangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Kita tidak ajukan bukti baru tapi kekhilafan dan kekeliruan yang nyata atas putusan kasasi," ucap Eva.
Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan kepada Suparman. Hak politik mantan Ketua DPRD Riau dan Partai Golkar Rokan Hulu itu juga dicabut selama 5 tahun.
Suparman tidak sendiri, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Hak politik Johar juga dicabut selama 5 tahun.
Sebelumnya, di tingkat pengadilan pertama Suparman divonis bebas majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko, dibantu hakima anggota Edterial dan Hendrik. Sementara Johar divonis 5,5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 buka kurungan. Tidak terima JPU mengajukan kasasi atas Suparman dan banding untuk
Johar.
Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.
Perkara ini juga melibatkan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam kasus ini, Kirjauhari juga sudah dinyatakan bersalah. (**/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id