RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Limapuluh, Kota Pekanbaru berhasil membongkar sindikat produsen minuman keras (miropreasias) ilegal di ibukota Provinsi Riau.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, Senin 19 Maret 2018 mengatakan industri miras itu telah beroperasi selama empat bulan dengan menyasar pasar lokal Pekanbaru.
"Setiap hari mereka mampu memproduksi 400 botol miras," katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus seorang tersangka berinisial RP alias Reza, pemuda 27 tahun warga Kota Pekanbaru. Reza merupakan karyawan di pabrik rumahan yang berlokasi di Tenayan Raya tersebut.
Sementara, lima pelaku lainnya termasuk pemilik dan peracik miras melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Kelima pelaku yang ditetapkan sebagai buronan itu diketahui berasal dari Pulau Jawa.
Santo menjelaskan, pengungkapan industri rumahan miras ilegal itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran miras ilegal di sejumlah titik di Pekanbaru.
Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sebuah rumah kontrakan di Jalan Singgalang, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Saat digerebek, polisi menemukan beragam peralatan dan ribuan botol miras di rumah sederhana yang sekilas tidak begitu mencolok di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.
"Barang bukti ada satu mesin penutup botol, mesin filter air, drum biru berisi 170 liter miras oplosan," urainya.
Selain itu, Polisi turut menyita 1.504 botol miras, 7.000 label merek terkenal seperti Mansion House, 8.600 tutup botol warna hitam dan 2.000 tutup botol warna merah, hingga sejumlah stempel palsu standar kualitas produk.
Santo menuturkan, nilai seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp100 juta, dengan item yang paling mahal adalah mesin pengisi dan penutup miras dengan harga mencapai Rp75 juta.
Lebih jauh, Santo menjelaskan berdasarkan uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, kandungan miras oplosan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan. Diantara kandungan yang membahayakan adalah kandungan Metanol yang mencapai 7,394 persen dari seharusnya maksimal 0,01 persen.
"Jadi bisa anda bayangkan jika meminum ini akang sangat membahayakan kesehatan," ujarnya.
Terkait produks miras pabrikan ilegal yang telah dipasarkan di pasaran, ia mengatakan pihaknya telah dan akan terus melakukan razia. Sejauh ini, satu lokasi penyimpanan miras yang berada di Jalan Juanda telah dirazia polisi. Namun, saat dirazia, lokasi tersebut kosong dan tidak ditemukan miras ilegal.
"Selain itu kami masih terus mendalami jaringan lainnya karena informasi yang kami peroleh, label, tutup botol dan mesin itu didapat dari Jakarta. Pemasoknya itu kita kembangkan," tuturnya. (**/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id