Di Hari yang Sama, Polisi Bekuk Kurir Sabu Calon Penumpang Batik Air

Kurir-sabu-ditangkap-polisi.jpg

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasca penangkapan dua calon penumpang Batik Air di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II pada Sabtu pagi, 17 Maret 2018, polisi terus melakukan pengembangan.

Hasilnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang tersangka dengan barang bukti 1.527,2 gram sabu-sabu. Tersangka berinisial NFR alias Amak Star ini merupakan oknum mahasiswa di Riau.

Baca juga: Dua Calon Penumpang di Bandara SSK II Selundupkaan 1,5 Kg Sabu

Ia diamankan di Hotel de White, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu 17 Maret 2018 siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Awalnya, petugas kepolisian mendapat informasi kalau tersangka berada di Hotel Grand Suka. Polisi melakukan pengejaran ke sana tapi bersangkutan tidak ditemukan.

Akhirnya petugas mendapat informasi kalau tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Hotel de White. Polisi melakukan penyelidikan, dan menunggu tersangka di lobby hotel tersebut.

Setelah memastikan tersangka, polisi akhirnya melakukan penangkapan. Petugas melakukan pemeriksaan badan, ditemukan sabu-sabu seberat 1,527 gram yang disimpan dalam tas ransel tersangka.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut."Sudah tiga orang diamankan," ujar Susanto.



Dengan ditangkapnya NFR, berarti total sabu yang disita dari tangan ketiga tersangka seberat tiga kilogram lebih. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.

Penangkapan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu, berawal dari pengembangan dua orang calon penumpang pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 7064 berinisial MZ (34) dan DO (28) di Bandara SSK II sekitar pukul 04.50 WIB.

Dari tangan dua warga Kalimantan yang akan terbang ke Jakarta ini diamankan 1,5 kilogram sabu-sabu. Barang haram itu, disembunyikan di sela-sela paha tersangka.

Ketika melakukan pemeriksaan (Check Point II), kedua tersangka masuk ruang tunggu Bandara SSK II. Namun, saat memasuki Gawang Detektor, petuah Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan ulang dan mencurigakan tersangka.

Setelah diamankan di ruang khusus dan diperiksa, ternyata di selangkangan tersangka ditemukan sabu-sabu. Setelah ditambang, sabu-sabu itu seberat 1.500 gram.

Penangkapan sabu-sabu oleh pihak Bandara SSK II Pekanbaru ini bukan yang pertama kali selama tahun 2018. Pada 6 Februari lalu, petugas juga menggagalkan pengiriman narkoba via titipan paket kargo udara yaitu sebanyak 209 gram sabu-sabu.

Selain sabu, juga disita 1.011 butir pil ekstasi atau sekitar 303 gram yang dikemas ke dalam spare part. Narkoba tersebut rencananya dikirimkan ke suatu alamat di Denpasar, Bali.

Pada 14 Februari, petugas juga menggagalkan penyelundupan 200 gram sabu-sabu dari seorang tersangka. Saat itu, pelaku akan terbang dengan GA 199 dengan tujuan Jakarta. (*/1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id