LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Paslon Nomor Urut 1 Pilgubri Syamsuar dan Edy Natar berencana untuk menggelar acara nonton bareng bersama para simpatisan dan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menilai hal itu sah-sah saja, sebab dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, paslon boleh saja berkampanye dalam bentuk lain, seperti konser musik, nonton bareng dan acara lainnya.
"Tapi tim Paslon juga harus mempertimbangkan lokasi nonton bareng tersebut, harus sesuai dengan zona kampanye nya," tambah Rusidi.
Apabila lokasi nonton bareng itu tidak pada lokasi zona kampanye, lanjut Rusidi, pihak pengawas bisa membubarkan acara tersebut karena melanggar zona kampanye.
Selain itu, dalam acara tersebut tidak diperbolehkan adanya doorprize karena dalam PKPU Nomor 4 ada larangan untuk memberikan doorprize dalam berkampanye.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Panwaslu terkait zona kampanye Paslon nomor urut 1 ini," ujar Rusidi.
Mengenai boleh atau tidaknya Paslon tampil di TV, menurut Rusidi itu kewenangan Komisi Penyiaran Televisi ( KPI ).
"Di Pasal 62 PKPU nomor 4, kalau ada pelanggaran, maka KPI akan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak dewan pers, dan Bawaslu baru bertindak apabila KPI menyatakan itu memang pelanggaran," jelasnya.
Ditambahkannya, apabila pihak TV tersebut tidak mengundang semua paslon itu memang pelanggaran, tapi kalau pihak TV sudah mencoba mengundang semua calon meskipun ada yang menolak itu bukan pelanggaran.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id