RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi pasca terbitnya surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada dua Bidang di Bapenda Riau, diantaranya adalah Bidang Pengolahan Data serta Bidang Pembukuan dan Pengawasan. Dua Bidang tersebut diduga turut menikmati aliran dana korupsi yang hingga kini telah menjerat lima tersangka, yang seluruhnya wanita.
"Pemeriksaan saksi-saksi sudah berjalan sejak awal pekan ini. Sudah banyak (yang diperiksa)," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Kamis, 8 Maret 2018.
Sugeng mengatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Mereka dari ASN dan merupakan saksi-saksi terdahulu yang di dinas," ujarnya.
Baca Juga Dilepas Isak Tangis, Tiga Bendahara Bapenda Riau Ditahan
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Korp Adhyaksa tersebut merupakan tindak lanjut pasca terbitnya Sprindik yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Deliana dan Deyu. Keduanya saat itu menjabat sebagai Sekretaris dan Kasubbag Pengeluaran di Dispenda Riau. Kedua pesakitan tersebut kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Selain itu, kasus ini juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak, di institusi yang kini bernama Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Riau. Ketiganya juga telah dijebloskan ke tahanan dan menjalani proses tahap II.
Dengan terbitnya sprindik baru dan munculnya tiga nama yang disebutkan terakhir, menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan itu tidak hanya terjadi di bagian keuangan saja, melainkan juga terjadi di bidang-bidang.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa Deliana dan Deyu diketahui dari total kerugian negara sebesar Rp701.227.897 diantaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk keduanya.
Klik Juga Kejati Tetapkan ASN Di Bapenda Riau Jadi Tersangka Korupsi, Ketiganya Perempuan
Dugaan korupsi ini bermula dari adanya pemotongan saat bidang-bidang mengajukan Uang Persediaan (UP) dan GU (Ganti Uang) keuangan sebesar 10 persen diduga berdasarkan perintah Deliana dan Deyu. Sejatinya uang itu diperuntukan untuk pegawai dalam rangka perjalanan dinas dalam daerah. Ternyata di bidang itu juga dilakukan pemotongan kembali.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada rentang 2015-2016 silam dengan kerugian negara mencapai Rp700 juta lebih. Modus korupsi tersebut adalah dengan memotong sejumlah pos anggaran hingga pada akhirnya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Berdasarkan surat dakwaan terhadap terdakwa Deliana dan Deyu diketahui dari total kerugian negara sebesar Rp701.227.897 turut dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk keduanya.
Deyu diduga menikmati sebesar Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp38.187.018.
Dugaan korupsi ini bermula dari adanya pemotongan saat bidang-bidang mengajukan Uang Persediaan (UP) dan GU (Ganti Uang) keuangan sebesar 10 persen diduga berdasarkan perintah Deliana dan Deyu. Sejatinya uang itu diperuntukkan bagi pegawai dalam rangka perjalanan dinas dalam daerah. Ternyata di bidang itu juga dilakukan pemotongan kembali. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online
Follow Instagram riauonline.co.id