RIAU ONLINE, PEKANBARU - KN, oknum kepala desa di salah satu daerah Kabupaten Indragiri Hulu harus berurusan dengan jajaran Polresta Pekanbaru. Pasalnya, pria berusia 40 tahun tersebut terciduk di sebuah kamar hotel berikut satu paket sabu-sabu serta alat hisap bong.
"Dari tangan tersangka kita temukan satu paket sabu-sabu dan alat hisap bong," kata Kepala Polsek Bukit Raya, Kompol Pribadi di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan, tersangka yang merupakan Kepala Desa Kepayang Sari, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu itu ditangkap di salah satu kamar hotel, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.
KN ditangkap jajaran Unit Reserse Narkoba dengan barang bukti seberat 0,25 gram sabu-sabu pada Sabtu, 3 Maret 2018 akhir pekan lalu. Hasil interogasi polisi, kades dari daerah kaya sawit tersebut memperoleh serbuk haram itu dari tangan seorang pengedar berinisial EM.
Tidak butuh waktu lama, beberapa jam kemudian polisi berhasil membekuk EM di salah satu restoran di Pekanbaru. Pribadi mengatakan EM tidak bekerja sendiri, melainkan kaki tangan dari seorang pengedar lainnya berinisial Yd.
"Yd dan EM sama-sama berhasil kita tangkap. Dari keduanya kita menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,9 gram dan empat paket seberat 18,2 gram," ujarnya.
Dari tiga tersangka diatas, Polisi menetapkan seorang pengedar lainnya berinisial H ke dalam daftar pencarian orang (DPO). H diduga kuat jaringan narkoba dari EM dan YD, sementara oknum Kades merupakan pengguna.
"Kami masih melakukan pendalaman perkara ini," ujarnya singkat. (**/1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id