LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Riau berencana untuk tidak membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam proses revisi Perda No 4 tahun 2015 terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang selama ini meresahkan masyarakat Riau.
Usulan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi III Suhardiman Amby dalam rapat Paripurna, Senin,5 Maret 2018, ia meminta agar Perda tersebut segera direvisi.
"Tidak usahlah lewat Badan Musyawarah (Banmus), kalau lewat Banmus ini prosesnya lebih lama. Perda ini harus segera direvisi, cukup pimpinan saja yang membahasnya," ujar politisi yang kerap disapa Datuk ini.
Menanggapi hal itu, pimpinan rapat Septina Primawati meminta persetujuan semoga peserta rapat yang hadir saat itu, dan usulan tersebut disetujui oleh semua peserta.
Baca Juga Kampanye, Alasan Proses Revisi Perda Pertalite Tak Berjalan
"Ya, Kita (pimpinan) akan berembuk lagi," ujar Septina usai rapat.
Mengenai rencana mahasiswa yang akan menggelar aksi demo karena lamanya proses revisi Perda ini, Septina menyatakan bahwa proses tersebut sudah diproses.
"Secepatnya akan kita selesaikan, kan hanya beberapa pasal saja yang akan direvisi," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id