RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang narapidana lembaga pemasyarakat (Lapas) Klas II A atau Lapas Gobah Pekanbaru diduga kuat mengendalikan peredaran ganja.
Hal itu diketahui usai Kepolisian Sektor Limapuluh, Pekanbaru menangkap seorang tersangka dengan barang bukti enam kilogram ganja di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
"Ganja tersebut diduga jaringan narkoba yang dikendalikan dari seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan," kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, Senin.
Susanto mengatakan, enam paket ganja tersebut disita dari seorang tersangka berinisial AH. Pemuda 23 tahun tersebut diringkus ketika polisi mencurigai gerak-gerik tersangka dan berusaha menghindari petugas saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kaharudin Nasution.
Ketika diperiksa, ditemukan satu paket ganja seberat satu kilogram yang terbungkus rapi serta disimpan di dalam bagasi motor. Polisi lantas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lima paket lainnya yang tersimpan di dalam rumah.
Hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui merupakan seorang kurir yang diduga dikendalikan seorang tahanan di lembaga pemasyarakat (Lapas) Klas II A Pekanbaru. Tahanan tersebut diketahui berinisial Si.
Dalam aksinya, tersangka bertugas menerima ganja dari pengedar yang kini ditetapkan sebagai DPO, untuk kemudian diantar ke penerima.
"Seluruh aktivitas tersangka diduga ini dikendalikan dari dalam Lapas melalui sambungan telepon," ujarnya.
Susanto mengatakan, tersangka telah dua kali mengedarkan ganja dengan menerima perintah dari Si. Bahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman pertama dilakukan dalam jumlah yang lebih besar mencapai 10 paket atau sekitar 10 kilogram.
Polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut. Termasuk diantaranya mendalami keterlibatan seorang tahanan yang ternyata masih bisa mengendalikan peredaran ganja. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id