RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial di Kota Pekanbaru.
Penangkapan tersebut turut melibatkan jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis, 22 Februari, kemarin, mengatakan tersangka yang ditangkap di sebuah rumah di Kota Pekanbaru tersebut bernisial Sy.
Pria berusia 49 tahun tersebut dibekuk tim gabungan pada Rabu, 21 Februari 2018, lalu.
"Tersangka menyebarkan konten muatan ujaran kebencian melalui Facebook berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (Sara)," kata Guntur.
Baca Juga Tersangka Ujaran Kebencian Sebarkan Konten Meme Bermuatan Sara
Guntur mengungkapkan, hasil dari penyidikan polisi tersangka mengaku mengunggah ujaran kebencian karena merasa pemerintah tidak adil dalam membuat kebijakan, terutama pada agama tertentu.
Akibatnya, tersangka selalu mengunggah kalimat atau foto bernada kebencian berdasarkan Sara.
"Dia merasa ada yang tidak adil dari pemerintah seperti pada agama tertentu, sehingga membuat dan menyebarkan ujaran kebencian," ujarnya.
Kepada polisi, Guntur mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya. Namun, Guntur mengatakan proses hukum tetap harus berjalan. Tersangka kini harus mendekam di tahanan Polda Riau dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Klik Juga Mabes Polri Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Di Pekanbaru
Berdasarkan pantauan Riauonline.co.id, akun facebook tersangka hingga tadi malam masih dalam kondisi aktif. Tersangka terpantau kerap mengunggah beragam ujaran kebencian kepada sosok-sosok tertentu, baik menggunakan kata-kata maupun gambar yang di-edit sedemikian rupa. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id