Indonesia akan Adukan Putusan Bea Masuk Biodiesel AS ke WTO

Papan-Harga-BBM.jpg
(VOA Indonesia)

RIAU ONLINE - Indonesia berencana mengadukan keputusan Amerika Serikat untuk menerapkan bea impor antidumping dan bea impor tambahan (countervailing duty) terhadap ekspor biodiesel Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Mengutip pernyataan dari Kementerian Perdagangan seperti dilansir laman VOAINDONESIA, Jumat 23 Februari 2018.

United States Department of Commerce pekan ini menerapkan bea impor tambahan untuk biodiesel dari Argentina dan Indonesia, selain bea antisubsidi tinggi yang sudah diterapkan untuk bahan bakar tersebut.

Dengan tambahan bea impor tersebut, hampir dipastikan produk biodiesel dari kedua negara tidak akan dijual di pasar Amerika Serikat. Amerika menerapkan total tarif tambahan sebesar 159 persen untuk biodiesel asal Argentina dan 341 persen untuk biodiesel Indonesia.



Indonesia adalah produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, sedangkan Argentina adalah salah satu eksportir produk kedelai terbesar di dunia.​ “Keputusan pengenaan bea antidumping dan bea impor tambahan terhadap biodiesel Indonesia mewakili penyalahgunaan hukum perdagangan,” kata Kementerian Perdagangan dalam pernyataannya.

Kementerian Perdagangan mengatakan pihak AS menggunakan metodologi sama yang diterapkan oleh Uni Eropa terhadap produk biodiesel Indonesia.

Menurut kementerian keputusan ini “jelas melanggar hukum WTO.” WTO bulan lalu memenangkan beberapa gugatan Indonesia atas bea antidumping yang dikenakan oleh Uni Eropa terhadap ekspor biodiesel Indonesia dan meminta Uni Eropa untuk mengubah kebijakan bea antidumping tersebut.

Indonesia telah menghentikan ekspor ke Amerika Serikat sejak tahun lalu karena bea impor tersebut, menurut Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia.(2)