Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau masih terus mendalami laporan dari Dendi Gustiawan terkait kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau yang meloloskan salah satu calon yang di duga memiliki KK Ganda.
Dikatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, pihaknya bersama dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sudah memanggil dua orang saksi ahli, yakni Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Nur Syarifah SH, dan juga saksi ahli hukum pidana dari Universitas Riau Dr Edrianto SH Mhum.
Baca juga: Loloskan Paslon KK Ganda, KPU Riau Dilaporkan Ke Bawaslu
Kehadiran dua saksi ahli tersebut, lanjut Rusidi guna mendalami apakah memang ada pelanggaran pidana atau administrasi yang dilakukan oleh KPU Riau.
"Hasil keterangan dua saksi ahli ini akan menjadi rujukan kita untuk melanjutkan atau malah menghentikan penyidikan atas laporan tersebut," terangnya, Jumat, 23 Februari 2018.
Namun, Rusidi enggan menyebutkan hasil rapat tersebut, dan segera mengumumkan hasilnya pada esok hari, Sabtu, 23 Februari 2018, sesuai dengan ketentuan yakni lima hari usai penerimaan laporan.
Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Muhammad Yasir menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan kelalaian, pasalnya dalam UU No.10/2016 juga tidak ada mewajibkan tentang KK dan hanya KTP saja. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id