Tersangka Ujaran Kebencian Sebarkan Konten Meme Bermuatan Sara

ILUSTRASI-UJARAN-KEBENCIAN.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial di Kota Pekanbaru. Penangkapan tersebut turut melibatkan jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis, 22 Februari 2018, mengatakan tersangka yang ditangkap di sebuah rumah di Kota Pekanbaru tersebut bernisial Sy.

Pria berusia 49 tahun tersebut dibekuk tim gabungan pada Rabu, 21 Februari kemarin. Menurut Guntur, hasil pemeriksaan, Sy kerap membuat konten-konten dalam bentuk gambar dan tulisan atau meme.

Seluruh meme yang ia hasilkan tersebut kemudian diunggah dan disebar luaskan melalui akun facebook. Tersangka diketahui melakukan hal tersebut sejak Juli 2017 silam. 

Baca Juga Mabes Polri Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Di Pekanbaru



Mayoritas konten yang dia sebarkan menyudutkan dan menjelekkan salah satu etnis. Sehingga, lanjut Guntur, semua orang yang membaca unggahannya tersebut terpengaruh dan ikut menghujat melalui kolom komentar.

"Ada satu etnis yang disudutkan dan dijelekkan melalui gambar dan tulisan. Kemudian pembaca ikut menghujat. Intinya dia mempengaruhi pembaca dengan Sara," urainya.

Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal berlapis dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Guntur merincikan, Sy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, tersangka turut dijerat dengan Pasal 16 Jo, pasal 4 huruf (b) angka (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 157 ayat (1) dan atau pasal 207 KUHP. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id